Pancasila Sebagai Kesatuan Sistem Filsafat Bangsa Indonesia

Justang Zealotous | 23.21 | 1 komentar

Pancasila Sebagai Kesatuan Sistem Filsafat Bangsa Indonesia
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT BANGSA INDONESIA


A.    PENGERTIAN FILSAFAT
Filsafat berasal dari bahasa Yunani “philein”  yang berarti cinta dan “shopia” yang berarti kebijaksanaan. Jadi, filsafat menurut asal katanya berarti cinta akan kebijaksanaan,atau mencintai kebenaran/pengetahuan. Dengan demikian,filsafat secara sederhana dapat di artikan sebagai keinginan yang sungguh- sungguh untuk mencari kebenaran yang sejati. Filsafat merupakan induk dari ilmu pengetahuan menurut J. Gredt dalam bukunya “elementa philosophiae” , filsafat sebagai “ilmu pengetahuan yang timbul dari prinsip – prinsip mencari sebab musebabnya yang terdalam”.

a.   Filsafat pancasila
    Menurut Ruslan Abdul Gani,bahwa pancasila merupakan Negara yang lahir collective idiologi (cita–cita bersama ). Dari seluruh bangsa Indonesia. Dikatakan sebagai filsafat,karena pancasila merupakan hasil  perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the founding father bangsa Indonesia, kemudian di tuangkan dalam suatu “ system “ yang tepat. Adapun menurut Notonagoro, filsafat pancasila member pengetahuan dan pengertian ilmiah, yaitu tentang hakekat pancasila

b.  Karakteristik System Filsafat Pancasila
    Sebagai, filsafat pancasila memiliki karakteristik system filsafat tersendiri yang berbeda dengan filsafat lainnya. Diantaranya:
  1. Sila-sila pancasila merupakan satu kesatuan system yang bulat dan utuh (sebagai satu totalitas). Dengan pengertian lain, apabila tidak bulat dan tidak utuh atau satu sila dengan sila yang lainnya terpisah-pisah,maka ia bukan pancasila.
  2. Susunan pancasila dengan suatu system yang bulat dan utuh :
    • Sila 1, meliputi,mendasari,menjiwa:sila 2,3,4 dan 5
    • Sila 2,diliputi,didasari,dan dijiwai sila 1,serta mendasari dan menjiwai sila 3,4,dan 5
    • Sila 3,meliputi,mendasari,dan menjiwai sila 1,2 serta mendasari jiwa ;sila 4 dan 5
    • Sila 4, meliputi,didasari,dan di jiwai sila 1,2,dan 3,serta mendasari dan menjiwai sila 5
    • Sila 5,meliputi didasari,dan dijiwai sila 1,2,3 dan 4
    • Pancasila sebagai suatu substansi. Artinya unsur asli/permanen/primer pancasila sebagai suatu yang ada mandiri,yaitu unsure-unsurnya berasal dari dirinya sendiri
  3. Prinsip – prinsip filsafat pancasila
    Pancasila ditinjau dari Kausal Aristoteles dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Kausal Materialis,maksudnya sebab yang berhubungan dengan materi/bahan
  2. Kausal Formalis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan bentuknya sebab yang berhubungan dengan bentuknya, pancasila yang ada pada pembukaan UUD 45 memenuhi bsyarat formal (kebenaran formal;
  3. Kausal Efisiens, maksudnya kegiatan BPUPKI dan PPKI idalam menyusun dan merumuskan pancasila menjadi dasar Negara Indonesia  merdeka; serta
  4. Kausa finalis, maksudnya berhubngan dengan tujuannya ,yaitu tujuan diusu’kannya  pancasila sebagai dasar Negara Indonesia merdeka.
Inti atau esensi sila- sila pancasila meliputi:
1.    Tuhan,yaitu sebagai kausa prima;
2.    Manusia, yaitu mahluk individu dan mahluk sosial;
3.    Satu, yaitu kesatuan memiliki milik kepribadian sendiri;
4.    Rakyat,yaitu unsur mutlak Negara,harus bekerja sama dengan bergotongroyong,;serta
5.    Adil,yaitu memberikan keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.


B.    FUNGSI DAN TUJUAN FILSAFAT PANCASILA
1.   Cita-cita Nasional 

Cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana telah dirumuskan oleh para bapak pendiri Negara kita yaitu : “Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Para pendiri Negara kita telah sepakat bahwa landasan,pangkal tolak ukur atau platform untuk mencapai cita-cita tersebut, ialah Pancasila. Oleh karena itu, seluruh warga Negara baik yang duduk di pemerintahan Negara, yang duduk di organisasi politik atau organisasi sosial maupun warga Negara pada umumnya, berangkat dari pangkal tolak perjuangan yang sama, yaitu Pancasila. Sehingga bangsa Indonesia memiliki wawasan yang sama dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Wawasan itu adalah wawasan nasional.
2.    Tujuan Nasional

Tujuan nasional Indonesia yang ada pada pembukaan undang-undang dasar 1945 adalah mencakup tiga hal, yaitu :
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dari ketiga point di atas maka dapat kita simpulkan bahwa negara Indonesia melindungi negara tanah air dan seluruh warga negara indonesia baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Selain itu negara kita menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, sentosa, dan lain sebagainya. Di samping itu negara indonesia turut berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia untuk kepentingan bersama serta tunduk pada perserikatan bangsa-bangsa atau disingkat PBB.

3.   Visi, Misi, Kompetensi Pendidikan Pancasila
  1. Visi Pendidikian Pancasila
  2. Sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warga negara yang berperan aktif menegakan demokrasi menuju masyarakat madani.
  3. Misi Pendidikan Pancasila
  4. Membantu mahasiswa selaku warga negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa indonesia serta kesadaran berbangsa bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
  5. Kompetensi Pendidikan Pancasila
  6. Menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa selaku warga negara ri yang memiliki:
  7. a. Wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dengan perilaku cinta tanah air
    b. Wawasan kebangsaan , kesadaran berbangsa demi ketahanan nasional
    c. Pola pikir, sikap yang komprehensip integral pada seluruh aspek kehidupan nasional

4.  Fungsi dan Tujuan Pancasila :

a.    Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai Dasar Negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai ideologi Negara, hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.

Pancasila sebagai dasar Negara ditegaskan lagi dengan adanya Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada Ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten. Dalam penjelasan Ketetapan inipun dinyatakan bahwa kedudukan Pancasila sebagia Dasar Negara di dalamnya mengandung makna sebagai Ideologi Nasional, Cita-cita dan Tujuan Negara.

Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.

Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.

Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai makna yaitu:
  • Sebagai dasar untuk menata Negara yang merdeka dan berdaulat;
  • Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur Negara yang bersih dan berwibawa, sehingga tercapai tujuan nasional; yang tercntum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4; dan
  • Sebagai dasar, arah dan petunjuk aktifitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
b.   Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional

Istilah ini merupakan istilah baru dalam tata hukum Indonesia, yaitu muncul pasca reformasi melalaui Tap MPR No. III/2000, yang kemudian diubah dengan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dinyatakan bahwa :
  • Sumber hukum terdiri atas sumber hokum tertulis dan tidak tertulis.
  • Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam ilmu hukum istilah sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila.

c.    Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila daipada Pancasila, karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut yaitu :
•    Nilai dan jiwa Ketuhanan – keagamaan
•    Nilai dan jiwa kemanusiaan
•    Nilai dan jiwa persatuan
•    Nilai dan jiwa kerakyatan – demokrasi
•    Nilai dan jiwa keadilan sosial

d.    Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia

Walaupun nama atau kata Pancasila diperkenalkan kembali tanggal 1 Juni 1945 oleh Bung Karno, namun pada dasarnya jiwa Pancasila telah ada sejak berabad-abad lamanya dalam kehidupan Bangsa Indonesia dan bahkan menurut AG. Pringgodigdo bahwa Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan adanya Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila lahir dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.

e.    Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.

f.    Pancasila sebagai Ideologi Negara

Diatas telah dijelaskan bahwa ideologi dalam arti sehari-hari adalah cita-cita yang merupakan dasar, pandangan, atau paham. Jadi Pancasila sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.

g.    Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa

Bangsa Indonesia yang pluralis dan wilayah Nusantara yang terdiri dari berbagai pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa, hal ini dikarenakan Pancasila mempunyai nilai-nilai umum dan universal sehingga memungkinkan dapat mengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka dan dapat diterima oleh semua pihak.

Category: ,

About menyerap.blogspot.com:
Blog Menyerap adalah blog informasi yang aneh, unik, misteri, cinta, lucu, heboh, entertaiment dan semua artikel merupakan salinan dari berbagai sumber. Jika terdapat artikel yang telah didapatkan dari sumber Anda dan itu merugikan, silahkan kirim pengaduan di "Kontak Kami"

Comments
1 Comments

1 komentar:

  1. menarik dan bermanfaat sekali nih infonya
    du tunggu info selanjutnya
    terimakasih

    BalasHapus

Thanks for your visiting!


Buat Anda yang ingin menyampaikan saran, kritik, masukan, kesan atau pesan dengan artikel ini. Silahkan berikan komentar Anda di bawah ini. Jika Anda TIDAK memiliki akun google, silahkan ganti dengan NAME/URL.


Peringatan!
Komentar dengan menggunakan unsur SARA, PORNOGRAFI, LINK, PROMOSI, atau yang berbau sinis lainnya. Tidak akan kami tayangkan.