Syarat Rakyat Indonesia untuk Ikut Wajib Militer

Justang Zealotous | 02.11 | 1 komentar

Syarat Rakyat Indonesia untuk Ikut Wajib Militer
Komisi I DPR saat ini sedang mematangkan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan. Undang-undang ini dinilai kontroversi karena dinilai sebagai dasar bagi warga Indonesia ikut wajib militer.

"RUU Komcad itu tetap masuk dalam Prolegnas, dalam pembahasan tingkat satu," ujar Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq.

Berdasarkan dokumen RUU Komponen Cadangan yang diperoleh Liputan6.com di Jakarta, Senin (3/6/2013), disebutkan sejumlah syarat dan warga negara yang wajib ikut komponen cadangan.

Dalam Pasal 3 RUU Komcad disebutkan, "Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana dalam usaha pertahanan negara".

Lalu, dalam Pasal 4 disebutkan, "Komponen Cadangan hanya digunakan pada saat latihan dan mobilisasi". Dan dalam Pasal 5, "Dalam keadaan damai, Komponen Cadangan dibina dan disiapkan sebagai potensi pertahanan".

Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan komponen Cadangan terdiri atas:
a. Sumber Daya Manusia;
b. Sumber Daya Alam;
c. Sumber Daya Buatan; dan
d. Sarana dan Prasarana Nasional.

Ayat (2), "Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. Komponen Cadangan Matra Darat;
b. Komponen Cadangan Matra Laut; dan
c. Komponen Cadangan Matra Udara.

Kemudian, ayat (3), "Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi Angkatan sesuai masing-masing matra.

Siapa saja yang diwajibkan ikut pelatihan komponen cadangan? Dalam Pasal 8 (1) disebutkan, "Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan".

Ayat (2), "Mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan".

Dan ayat (3), "Warga negara selain Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh dan mantan prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat secara sukarela mendaftarkan diri menjadi Anggota Komponen Cadangan sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan".

Apa saja syaratnya: Dalam Pasal 9 ayat (2) disebutkan, "persyaratan umum yang wajib ikut sebagai komponen cadangan adalah:
a. warga negara Indonesia yang telah berusia 18 tahun;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
d. sehat jasmani dan rohani.

Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanudin menegaskan, RUU Komcad ini belum perlu diundangkan. Apalagi ada diskriminasi dalam penerapannya.

"Dalam pasal ini, mengapa yang kena wajib militer hanya PNS, buruh, dan pekerja saja. Mengapa untuk artis atau mungkin pengusaha tidak kena wajib militer?" kata Hasanudin.

Sumber: http://news.liputan6.com/read/603570/syarat-rakyat-indonesia-ikut-wajib-militer

Category: ,

About menyerap.blogspot.com:
Blog Menyerap adalah blog informasi yang aneh, unik, misteri, cinta, lucu, heboh, entertaiment dan semua artikel merupakan salinan dari berbagai sumber. Jika terdapat artikel yang telah didapatkan dari sumber Anda dan itu merugikan, silahkan kirim pengaduan di "Kontak Kami"

Comments
1 Comments

1 komentar:

  1. TIDAK USAH IKUT-IKUTAN NEGARA LAIN LAH, SUKANYA NYONTEK.....
    KALAU TENTARA INDONESIA SUDAH BERJIWA PERANG TIDAK USAH MINTA BANTUAN RAKYAT, DENGAN WAJIB MILITER SAMA SAJA NGORBANIN RAKYAT...
    TENTARA SAJA PUNYA PANGKAT BUAT GAGAHAN, SOK, SERANG-MENYERANG GIMANA NANTI KALAU RAKYAT DIWAJIBKAN WAJIB MILITER..MUNGKIN PERANG MERAJA LELA...

    BalasHapus

Thanks for your visiting!


Buat Anda yang ingin menyampaikan saran, kritik, masukan, kesan atau pesan dengan artikel ini. Silahkan berikan komentar Anda di bawah ini. Jika Anda TIDAK memiliki akun google, silahkan ganti dengan NAME/URL.


Peringatan!
Komentar dengan menggunakan unsur SARA, PORNOGRAFI, LINK, PROMOSI, atau yang berbau sinis lainnya. Tidak akan kami tayangkan.