Makruhkah Puasa Jika Mandi dan Berenang di Siang Hari?
Mandi di laut, mandi dengan air dingin, atau membasahi tubuh dengan kain basah untuk mendinginkan tubuh, tidak membatalkan puasa seseorang, meskipun tubuhnya merasakan dinginnya air. Imam Abu Yusuf memfatwakan, hal itu hukumnya tidak makruh. Karena Abu Dawud telah meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah menyiramkan air di kepalanya saat beliau berpuasa karena merasa haus dan kepanasan.[1] Ibnu Umar juga pernah membasahi pakaian dan membalutkannya di tubuhnya saat dia berpuasa.[2] Karena hal itu bisa membantunya dalam mengerjakan puasa dan menghilangkan kejenuhan. Masuknya sebagian air ke dalam tubuh melalui pori-pori tidak mempengaruhi puasa; karena yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk melalui lubang-lubang tertentu. Imam Abu Hanifah menyebutkan hal itu untuk menunjukkan kejenuhan dalam membuat redaksi, bukan karena ia membatalkan puasa, sebagaimana disebutkan oleh pensyarah ad-Durru dan hasyiyahnya.[3]
Sumber: http://muslimah-modern-online.blogspot.com/2012/08/apakah-mandi-dan-berenang-di-siang-hari.html
Category: Bulan Ramadhan
0 komentar